Headline.co.id, Bpjs Kesehatan Telah Menjalin Kerja Sama Dengan Enam Negara ~ yaitu Mesir, China, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani, dalam forum 1st Indonesian Healthcare Anti-Fraud Forum (INAHAFF) 2025. Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas layanan melalui pengembangan sistem antikecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa peningkatan jumlah peserta dan pemanfaatan layanan JKN mendorong perlunya pengembangan sistem antikecurangan untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan manfaat program diterima peserta secara optimal.
Ghufron Mukti menambahkan bahwa pengawasan yang komprehensif harus menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan. Hal ini bertujuan agar layanan dapat berjalan lebih transparan dan berintegritas. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan enam negara mitra. Kerja sama ini mencakup pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi informasi lanjutan termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan manajemen sistem antikecurangan.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Kesehatan berharap dapat mengoptimalkan dan mempertahankan integritas serta kualitas layanan JKN. Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan terus memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat pengawasan. Transformasi digital telah dilakukan dengan mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini.
BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah daerah, dan berbagai lembaga strategis lainnya. Selain itu, BPJS Kesehatan memperkuat sistem pelaporan agar masyarakat dan tenaga kesehatan dapat melaporkan indikasi pelanggaran dengan lebih aman, mudah, dan terlindungi.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menyebutkan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan strategi antikecurangan yang diterapkan sesuai dengan perkembangan global dan mampu menjawab tantangan kecurangan yang semakin kompleks. Upaya lain yang dilakukan termasuk membuat kebijakan antikecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan dalam pencegahan, pendeteksian, dan penanganan kasus kecurangan. Selain itu, dibentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang bertugas mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah antikecurangan pada Program JKN.




















