Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti pentingnya aturan pemeriksaan berkala terhadap gedung-gedung oleh pemerintah daerah guna mencegah kebakaran. Hal ini disampaikan setelah kebakaran di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Tito menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang.
Dalam pernyataan resminya, Tito Karnavian menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi persyaratan pembangunan gedung serta prosedur pencegahan kebakaran. Pemerintah juga sedang memeriksa jumlah gedung di Jakarta yang belum memenuhi standar pencegahan kebakaran. Tito menekankan perlunya mekanisme uji reguler untuk gedung-gedung berisiko tinggi, baik setiap satu, dua, atau tiga tahun sekali.
Terkait aspek hukum, Tito menyatakan bahwa penanganan potensi kelalaian yang menyebabkan kebakaran akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Mantan Kapolri ini menambahkan bahwa hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun ada sanksi pidana, Kementerian Dalam Negeri akan memeriksa aspek teknis terkait persyaratan atau pelanggaran aturan dalam pembangunan gedung. “Kami akan memastikan semua aspek teknis dipenuhi,” ujar Tito.
Diketahui, kebakaran di Ruko Terra Drone yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang dan menyebabkan 22 orang meninggal dunia.



















