Headline.co.id, Pekanbaru ~ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Acara ini membahas mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Riau, Kota Pekanbaru, pada Rabu (10/12/2025).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Riau, Nahrawi, dalam sambutannya menekankan pentingnya penanganan PAW sebagai bagian dari tugas pelayanan KPU. Hal ini berkaitan langsung dengan keberlanjutan fungsi representasi publik di lembaga legislatif. Nahrawi menjelaskan bahwa selama masa jabatan anggota DPRD, bisa saja terjadi kondisi yang menyebabkan seorang anggota tidak dapat melanjutkan tugasnya. Dalam situasi seperti ini, mekanisme PAW menjadi instrumen yang harus dijalankan secara tertib dan sesuai aturan.
“PKPU Nomor 3 Tahun 2025 memberikan kejelasan langkah bagi seluruh jajaran penyelenggara agar setiap permohonan PAW dapat diproses dengan standar yang seragam, tertib, dan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas,” ujar Nahrawi.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan dan alur PAW sesuai PKPU 3/2025. Selain itu, dijelaskan pula kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Peserta juga mendalami penggunaan aplikasi SIMPAW sebagai alat bantu manajemen pengajuan dan pelaksanaan PAW.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta diberi kesempatan untuk menyamakan pemahaman agar implementasi regulasi dan penggunaan aplikasi dapat berjalan seragam di seluruh wilayah. KPU Provinsi Riau berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas seluruh jajaran KPU di kabupaten dan kota untuk memberikan layanan PAW yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. KPU Riau juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan dalam setiap tahapan pelaksanaan PAW anggota DPRD di wilayah Riau.



















