Headline.co.id, Jakarta ~ Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta tengah menyelidiki seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OCV, berusia 27 tahun. Penyelidikan ini dilakukan setelah ditemukan unggahan di media sosial yang menyebarkan informasi keliru mengenai kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan. Unggahan tersebut ditemukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melalui patroli siber.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, dalam keterangan resminya pada Selasa (9/12/2025), menyatakan bahwa OCV mengunggah konten tersebut saat berada di area TWC Prambanan. Dalam unggahannya, OCV mengajak para pengikutnya untuk bergabung dalam sebuah praktik kepercayaan yang tidak diakui secara resmi dan dibuat sendiri olehnya.
OCV diketahui mengelola beberapa akun media sosial, termasuk akun TikTok bernama ZIKgreat yang kini telah ditangguhkan, serta akun @sonofkakukakrash yang masih aktif. Melalui akun-akun tersebut, OCV mengunggah video yang menampilkan dirinya di kawasan TWC Prambanan dengan narasi “Welcome to The Temple of Kakukakrash.” Diperkirakan lebih dari 800 pengikut telah terlibat dalam aktivitas tersebut.
Tedy menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata DIY dan pihak pengelola TWC Prambanan. Pendalaman kasus masih berjalan, dan setiap temuan akan menjadi dasar penegakan hukum sesuai prosedur keimigrasian,” ujar Sefta, salah satu pejabat terkait.



















