Headline.co.id, Tuban ~ Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) mengadakan Sosialisasi PPID Desa 2025 pada Selasa (9/12/2025) untuk memperkuat layanan keterbukaan informasi di tingkat desa. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pejabat dan admin PPID dalam mengelola permohonan informasi dari masyarakat. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat R.H. Ronggolawe Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban dan melalui Zoom Meeting, memungkinkan peserta yang tidak hadir secara langsung tetap dapat mengikuti materi. Sebanyak 456 peserta dari 15 kecamatan berpartisipasi, dengan masing-masing desa mengirimkan dua personel PPID dan admin layanan informasi.
Kepala Diskominfo SP Tuban, Arif Handoyo, menekankan pentingnya peningkatan tata kelola informasi publik di desa melalui layanan yang cepat, data yang akurat, serta koordinasi yang lebih solid antarlevel pemerintahan. “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa harus hadir dengan layanan yang jelas, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan karena masyarakat berhak menerima informasi yang benar,” ujarnya.
Materi teknis disampaikan oleh Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Jawa Timur, M. Sholahuddin, yang memaparkan kerangka Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa sebagai acuan pengelolaan informasi di pemerintahan desa. Penjelasan meliputi dasar hukum, kewajiban desa sebagai badan publik, serta kategori informasi yang wajib tersedia. Ia juga menekankan pentingnya penyediaan media layanan yang memadai, mulai dari informasi setiap saat, informasi berkala, hingga informasi serta-merta. Sholahuddin mengingatkan perlunya daftar informasi publik yang tersusun rapi dan mekanisme uji konsekuensi untuk menentukan informasi yang dikecualikan.
Menutup pemaparan, ia menyebut bahwa kualitas layanan PPID desa sangat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat. Pembentukan tim PPID yang responsif, penyusunan SOP layanan, hingga pembaruan data menjadi langkah penting yang harus terus dilakukan. Ia juga menyoroti bahwa sengketa informasi di tingkat desa masih cukup tinggi sehingga profesionalisme PPID diperlukan agar layanan informasi berjalan transparan dan akuntabel.




















