Headline.co.id, Bengkalis ~ Polres Bengkalis bertindak cepat merespons laporan masyarakat mengenai dugaan kasus orang hilang yang diterima melalui layanan panggilan darurat 112. Laporan tersebut diterima pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelapor, yang berinisial LS, melaporkan bahwa suaminya, RA, diduga dibawa paksa oleh sekelompok orang yang merupakan pemberi pinjaman atau rentenir dari Kerinci, Kabupaten Pelalawan. RA sebelumnya meminjam uang sebesar Rp20.000.000 pada 30 Oktober 2025 dengan bunga 20 persen dan tenor satu bulan. Hingga jatuh tempo, pinjaman tersebut belum dapat dilunasi.
Menurut LS, pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, suaminya dijemput paksa dari kediamannya di Duri dan dibawa menuju wilayah Kerinci. Meski demikian, komunikasi LS dan suaminya masih berlangsung, sementara pihak keluarga berupaya melunasi kewajiban pinjaman.
Setelah menerima informasi melalui layanan 112, Tim BKO Sat Reskrim Polres Bengkalis segera menuju lokasi pelapor untuk melakukan pengecekan awal. Dari koordinasi tersebut, polisi memperoleh keterangan bahwa RA telah dibawa ke rumah seseorang berinisial MS di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pelapor kemudian membuat laporan resmi di Polsek Mandau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BKO Sat Reskrim menuju alamat yang diduga menjadi lokasi keberadaan korban. Setibanya di rumah MS di Jalan Jambu, Gang Kelapa, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, tim bertemu dengan RA (korban), MS, RA (pelaku kedua), dan DM. Ketiganya merupakan pihak yang membawa korban dari Duri ke Pelalawan.
Selanjutnya, tim membawa keempat orang tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk pemeriksaan awal sebelum seluruh pihak dibawa kembali ke Polsek Mandau guna proses penyelidikan lanjutan. Selama rangkaian kegiatan, situasi lapangan dilaporkan aman dan terkendali. Penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Mc.Bengkalis/Eyv)




















