Headline.co.id, Bupati Siak ~ Afni Zulkifli, telah menetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi dan mengimbau masyarakat untuk menghindari daerah rawan bencana selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/868/HK/KPTS/2025 yang berlaku mulai 5 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi untuk mengurangi risiko bencana hidrometeorologi yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Afni juga menginstruksikan agar seluruh sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP tidak mengadakan kegiatan di luar sekolah atau di luar Kabupaten Siak selama masa siaga. Kegiatan seperti class meeting, studi tiru, dan kunjungan wisata diminta untuk ditunda hingga status darurat dicabut. “Kami minta kepala sekolah menyampaikan imbauan ini kepada orang tua agar menghindari perjalanan wisata selama masa libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru 2026. Orang tua dianjurkan mengalihkan aktivitas bersama anak dengan kegiatan yang dapat dilakukan di rumah,” ujar Afni.
Pemerintah daerah juga mengingatkan sekolah untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai perkembangan kondisi cuaca. Kewaspadaan dini dianggap penting untuk mengantisipasi potensi bencana di lingkungan sekolah dan wilayah sekitar. Selain itu, koordinator wilayah pendidikan di setiap kecamatan diminta memastikan seluruh kepala sekolah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan selama masa siaga darurat.


















