Headline.co.id (Bekasi) ~ Kepolisian Resort Metro Bekasi memastikan kendaraan plat yang dimiliki instansi pemerintahan tidak kebal tilang elektronik (Elektronic Traffic Law Enforcement/e-TLE).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menyampaikan pihak kepolisian akan tetap memberlakukan sangsi bagi pengendara plat mereh tersebut jika terbukti melakukan pelanggara.
baca juga: Hayo! Telat Dua Tahun Pajak, Kendaraan Dilarang Beroperasi Ini Penjelasan adan Aturannya
Hendra menyebutkan tidak ada pengeculian, termasuk kendaraan plat merah. Apabila melakukan pelanggaran akan kita tidak.
Ia menjelaskan saat ini progres penerapan tilang elektronik di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) masih dalam pembenahan dan akan diujicobakan dalam waktu dekat.
Menurutnya, ujicoba kemungkinan akan dilakukan pada hari Sabtu hingga Selasa besok. Ia juga menegaskan bahwa hal tersebut merupakan uji coba bukan sosialisasi.
Jika dirasa maksimal, lanjut Hendra, maka pihak kepolisian akan menyosialisasikan penerapan tilang elektronik terlebih dahulu kepada masyarakat. Mengenai sosialisasi akan dilakukan kurang lebih satu bulan.
baca juga: Bentrokan Ojol dan Dc di Sleman Trending Nomor 1 di Twitter, Polda DIY Keluarkan Himbauan
Pihaknya akan buat papan informasi yang menyebut bahwa di lokasi tersebut ada kamera pengawas yang merekam segala bentuk pelanggaran yang dilakukan para pengendara, baik pengendara roda dua, roda empat, maupun roda enam.
Kapolres mengimbau agar masyarakat mulai membiasakan diri berlaku tertib lalu lintas meski tidak ada petugas kepolisian yang berjaga di satu titik ruas jalan tertentu.
“Tertib lalu lintas dimulai dari diri sendiri, diawali dengan kesadaran pengguna jalan mematuhi segenap aturan serta rambu-rambu lalu lintas,” tutupnya.




















