Headline.co.id, Polres Sumba Timur Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan Yang Berkedok Program Bank Fiktif ~ dengan kerugian yang dialami seorang warga mencapai Rp 2 miliar. Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, S.E., S.H., M.H., M.I.Kom, di Mapolres, Jumat (5/12/25). Penipuan ini terungkap setelah korban, berinisial EU, melaporkan kejadian tersebut pada September 2025.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan RAH, mantan pegawai sebuah bank di Kota Waingapu, sebagai tersangka. RAH didakwa dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Kejadian ini bermula pada Desember 2024 ketika pelaku menawarkan program investasi bank bernama “Get Reward” kepada korban. Pelaku meyakinkan korban bahwa program tersebut resmi dan menjanjikan cashback Rp120 juta jika korban menyetor dana Rp2 miliar.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan buku tabungan dan menandatangani slip penarikan. Setelah konfirmasi melalui WhatsApp, pelaku mencairkan uang tersebut dan menyetor Rp120 juta ke rekening korban sebagai cashback, sehingga korban semakin yakin akan keaslian program tersebut. Namun, pada Mei 2025, pimpinan bank mendatangi korban dan menemukan transaksi mencurigakan. Setelah investigasi, bank memastikan bahwa program “Get Reward” tidak pernah ada, dan dana korban tidak masuk dalam program apa pun.
Kapolres Sumba Timur menjelaskan bahwa cashback Rp120 juta yang diterima korban sebenarnya berasal dari uang korban sendiri yang ditarik oleh pelaku. Hal ini merupakan bagian dari strategi pelaku untuk memperkuat kepercayaan korban. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menggunakan sekitar Rp1,88 miliar untuk keperluan pribadi, termasuk membeli satu unit Toyota Innova Reborn.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah Polres Sumba Timur menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada Oktober dan November 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Kapolres Sumba Timur mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap investasi atau program bank yang menawarkan keuntungan tidak wajar.
“Jangan mudah percaya pada tawaran investasi, apalagi yang mengiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan informasi tersebut benar-benar resmi dari lembaga yang bersangkutan,” tegas Kapolres Sumba Timur. Polres Sumba Timur berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka dan menuntaskan kasus ini hingga selesai.






















