Headline.co.id, Kubu Raya ~ Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah untuk memperkuat budaya inovasi dalam pemerintahan. SE ini menegaskan bahwa setiap perangkat daerah diwajibkan untuk menghasilkan minimal satu inovasi, baik dalam pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, maupun sektor strategis lainnya.
Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan. Ia menegaskan bahwa inovasi seharusnya tidak hanya datang dari kepala daerah, tetapi menjadi budaya kolektif di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh perangkat daerah. “Dengan kebijakan ini, kita ingin memastikan bahwa inovasi bukan hanya kewajiban satu atau dua perangkat daerah saja, tetapi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya dalam acara Diseminasi Inovasi dan Kekayaan Intelektual Kubu Raya di Alimoer Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (3/12/2025).
Yusran menambahkan bahwa pemerintah daerah saat ini tidak hanya fokus pada program, tetapi juga membangun sistem inovasi daerah yang lebih kuat, modern, dan relevan dengan tantangan zaman. “Kita berada pada era di mana daya saing daerah tidak lagi ditentukan oleh besar kecilnya anggaran, tetapi oleh kemampuan suatu daerah menciptakan inovasi. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya membangun ekosistem inovasi yang komprehensif, memastikan inovasi lahir, diperkuat, dan dikawal agar memberi manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa budaya kerja aparatur tidak boleh hanya bersifat rutin, tetapi harus berorientasi pada solusi. ASN didorong untuk berpikir lebih kreatif, perangkat daerah diminta lebih responsif, dan kolaborasi lintas sektor diperkuat. “Agar setiap tantangan dapat dijawab dengan pendekatan yang lebih cerdas, cepat, dan berbasis data. Dengan demikian, inovasi bukan lagi aktivitas tambahan, tetapi menjadi cara baru kita bekerja dan melayani untuk memajukan daerah ini,” pesannya.








