Headline.co.id, Surabaya ~ Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur (Dinas Kominfo Jatim) menyelenggarakan webinar mengenai Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan serta Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Acara ini dibuka secara daring oleh Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, pada Rabu, 3 Desember 2025. Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang kerangka regulasi terbaru dalam pengembangan aplikasi pemerintahan, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 6 Tahun 2025.
Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Chairina, Ketua Tim Pembinaan, Pengawasan, Audit Kepatuhan dan Clearance Sistem Layanan dan Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Khakim Ghozali, Wakil Rektor Bidang Non Akademik Institut Teknologi Kalimantan dan Dosen ITS Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, Sherlita Ratna Dewi Agustin menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari Permen Komdigi Nomor 6 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/306-114/013/2025. Keputusan ini mengatur standar teknis dan prosedur pembangunan serta pengembangan aplikasi SPBE di lingkungan Pemprov Jatim.
Sherlita menekankan pentingnya perangkat daerah untuk menyimpan dan mendokumentasikan seluruh tahapan pembangunan aplikasi pada platform resmi, apps.jatimprov.go.id. Langkah ini bertujuan agar setiap aplikasi yang dibangun sesuai dengan kebijakan pemerintah dan terdokumentasi dengan baik. Ia juga menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan dapat mencegah duplikasi aplikasi, meningkatkan efisiensi anggaran dan sumber daya, serta memperkuat integrasi dan interoperabilitas layanan sesuai prinsip arsitektur SPBE.
Chairina dalam pemaparannya menjelaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan aplikasi SPBE kini diarahkan menuju integrasi layanan melalui teknologi microservices pada platform digital nasional. Pemerintah juga memperkuat infrastruktur digital melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), serta Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pusat konsolidasi layanan.
Sementara itu, Khakim Ghozali memaparkan empat aspek pemeliharaan aplikasi SPBE, yaitu pemeliharaan perfektif, adaptif, korektif, dan preventif. Pemeliharaan perfektif mencakup penambahan atau penyempurnaan aplikasi, termasuk fungsi baru dan perbaikan antarmuka. Pemeliharaan adaptif melibatkan penyesuaian aplikasi terhadap teknologi baru. Pemeliharaan korektif berfokus pada perbaikan masalah yang muncul setelah aplikasi digunakan. Sedangkan pemeliharaan preventif melibatkan pemeriksaan berkala untuk mengantisipasi potensi permasalahan.
Webinar ini diikuti oleh perwakilan Dinas Kominfo dari seluruh Indonesia, perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim, serta Dinas Kominfo kabupaten/kota se-Jawa Timur.



















