Headline.co.id, Demak ~ Jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Demak kini semakin canggih dan terorganisir. Sebagian besar kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melibatkan pelaku yang berperan sebagai kurir, atau dikenal dengan istilah “kuda”. Para kurir ini tidak pernah berinteraksi langsung dengan bandar maupun pembeli, melainkan hanya mengambil dan memindahkan barang berdasarkan titik lokasi yang telah ditentukan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Adi Setyawan, Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Demak, dalam acara Talkshow “Jaksa Menyapa” yang disiarkan oleh Radio Suara Kota Wali. Talkshow ini mengangkat tema “Undang-Undang Narkotika” dan dipandu oleh Host Putri Caramel di Studio RSKW 104.8 FM pada Selasa, 2 Desember 2025.
Adi Setyawan menjelaskan bahwa barang-barang tersebut biasanya disimpan dalam bungkus rokok, permen, atau diletakkan di tempat tertentu seperti di bawah pohon. Sistem ini dirancang agar pelaku tidak saling mengenal dan menyulitkan pelacakan oleh petugas.
Dalam penanganan kasus narkotika, dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Undang-undang ini mengatur pengawasan ketat terhadap produksi, peredaran, hingga ancaman pidana. Narkotika dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi ketergantungan dan kegunaan medisnya.
Adi Setyawan juga menegaskan bahwa ancaman pidana bagi pelaku peredaran maupun penyalahguna sangat bergantung pada golongan narkotika yang digunakan. Namun, bagi penyalahguna yang terbukti sebagai korban dan baru pertama kali melakukan pelanggaran, terdapat peluang untuk menjalani rehabilitasi.
Kabupaten Demak belum memiliki kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga proses teknis dilakukan melalui BNN Kendal, termasuk asesmen rehabilitasi dan pengembangan penyidikan. Tantangan dalam penanganan kasus ini lain identitas bandar yang sering tidak jelas, pelaku yang hanya bertindak sebagai perantara, hingga barang bukti digital yang telah dihapus sebelum pemeriksaan.


















