Headline.co.id, Metro ~ Polda Metro Jaya akan mengadakan gelar perkara khusus terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo. Gelar perkara ini dilakukan atas permintaan tersangka dalam kasus tersebut. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan Wasidik untuk menentukan waktu pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut.
Kombes Pol. Budi menjelaskan bahwa setelah gelar perkara khusus selesai dan hasilnya keluar, proses pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap lima tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka terlibat dalam dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi menambahkan bahwa setelah gelar perkara khusus, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan oleh tiga tersangka. Setelah itu, barulah pemeriksaan akan berlanjut kepada lima tersangka lainnya. “Ada tahapan-tahapan dalam proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik. Kita beri ruang kepada teman-teman penyidik untuk fokus pada gelar perkara khusus terlebih dahulu,” jelasnya.






















