Headline.co.id, Bulungan ~ Polda Kalimantan Utara menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.533,24 gram. Kegiatan ini berlangsung di Tanjung Selor pada Rabu, 26 November 2025, dan dipimpin oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Andries Hermanto, S.I.K., S.H., M.Si. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada bulan November 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, BNNP Kaltara, Dinas Kesehatan Provinsi, FKUB, PWI, tokoh adat Dayak, serta BEM Unikal Kalimantan Utara. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari satu laporan polisi, yaitu LP/A/41/XI/2025/SPKT.Ditresnarkoba Polda Kaltara tertanggal 10 November 2025. Total sabu yang disita seberat 4.533,24 gram, dengan satu tersangka laki-laki berinisial “TO” yang telah ditahan. Setelah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan persidangan, sabu yang dimusnahkan berjumlah 4.523,24 gram. Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Bulungan melalui surat nomor S.TAP-3096/O.5.18/Enz.1/11/2025 tertanggal 14 November 2025. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Wakapolda Kaltara menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. “Jika barang bukti tersebut sempat beredar, diperkirakan 90.664 jiwa berpotensi terdampak. Oleh karena itu, kegiatan ini juga dimaknai sebagai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Polda Kalimantan Utara menegaskan kembali komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Setiap peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polda Kaltara juga mengajak seluruh elemen masyarakat, instansi terkait, serta media untuk terus berpartisipasi aktif menjaga Kalimantan Utara dari bahaya narkotika.





















