Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka baru terkait dugaan korupsi suap dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025. Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya oleh KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (25/11/2025), menyatakan bahwa keempat tersangka yang ditahan adalah PW, Wakil Ketua DPRD OKU 2024–2029; RV, Anggota DPRD OKU 2024–2029; AT alias AG; dan MSB, seorang wiraswasta. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai 20 November hingga 9 Desember 2025 di Rutan KPK Cabang Merah Putih.
Asep menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya persekongkolan unsur legislatif, eksekutif, dan pihak swasta dalam penentuan anggaran proyek di Dinas PUPR OKU. Kepala Dinas PUPR OKU, NOP, diduga mengatur jatah pada sembilan proyek pembangunan dengan pembagian komitmen fee sebesar 22 persen, di mana 20 persen untuk sejumlah anggota DPRD dan dua persen untuk pejabat Dinas PUPR.
Dalam konstruksi perkara, AT alias AG bersama MFZ, MSB, dan ASS diduga sebagai pemberi suap kepada pejabat terkait. Sementara itu, PW dan RV diduga menerima suap bersama NOP, FJ, MFR, dan UM yang saat ini telah lebih dulu diproses dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dengan penahanan terbaru ini, KPK telah menetapkan total 10 tersangka dalam kasus ini. Enam tersangka sebelumnya—FJ, MFR, NOP, UM, MFZ, dan ASS—telah lebih dulu diadili, menunjukkan bahwa kasus ini mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan banyak aktor kunci dalam proses anggaran publik di daerah.
Untuk para pemberi suap, yaitu AT alias AG dan MSB, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk PW dan RV sebagai penerima suap, sangkaan yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.



















