Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan dana sebesar Rp883 miliar kepada PT Taspen sebagai bagian dari upaya pemulihan aset dalam kasus korupsi yang melibatkan investasi fiktif. Kasus ini melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Ekiawan Heri Primaryanto, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Dana pensiun yang seharusnya menjadi jaminan hari tua bagi 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) sempat terancam akibat tindakan korupsi ini.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan fokus pada pemulihan hak masyarakat. “Ini bukan sekadar persoalan materil. Ini tentang rumah, kesehatan, dan keluarga yang harus tetap hidup layak setelah mereka selesai mengabdi pada negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (26/11/2025).
KPK menekankan pentingnya pemulihan aset sebagai langkah strategis untuk mengembalikan hak-hak ASN dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana jaminan hari tua. Pada 20 November 2025, selain dana tunai, KPK juga menyerahkan enam unit efek kepada PT Taspen. “Dana yang kembali adalah bukti negara hadir dan melindungi hak masyarakat, termasuk para ASN,” tegas Asep.
Proses pemulihan aset oleh KPK hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp602 miliar melalui berbagai mekanisme, termasuk penyerahan aset rampasan, pembayaran denda dan uang pengganti, biaya perkara, serta penetapan status penggunaan (PSP). Sepanjang November 2025, KPK juga menyerahkan aset rampasan dari perkara Rafael Alun Trisambodo senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung, serta dua aset rampasan senilai Rp3,8 miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum pelaku korupsi, tetapi juga untuk memulihkan hak-hak warga yang terdampak. KPK menegaskan akan terus bekerja memastikan masa depan masyarakat, terutama para abdi negara, tetap terlindungi dari praktik korupsi.




















