Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) telah menetapkan status Tanggap Darurat untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang meningkat akibat cuaca ekstrem. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-761-2025, yang mencakup ancaman banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di wilayah tersebut. Status ini berlaku selama 14 hari, dimulai pada 25 November 2025.
Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, menyatakan bahwa penetapan status ini dilakukan setelah rapat darurat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar. “Penetapan status ini setelah melalui rapat darurat yang dipimpin Sekdaprov Sumbar dan sudah melalui kajian seluruh pihak terkait bahwa banyaknya infrastruktur dan fasilitas umum di Sumbar yang perlu pemulihan segera,” ujar Ilham di Padang, Rabu (26/11/2025).
Langkah ini menunjukkan kesiapan Pemprov Sumbar dalam mengoordinasikan penanganan bencana secara tertib dan terstruktur. Sejak akhir November, intensitas hujan yang tinggi telah menyebabkan banjir dan longsor di beberapa daerah. Gubernur juga telah menginstruksikan para bupati dan wali kota untuk memperkuat upaya antisipasi di wilayah masing-masing.
Dalam surat resmi kepada kepala daerah kabupaten/kota, Pemprov Sumbar meminta agar pemerintah daerah memastikan kesiapan perangkat penanggulangan bencana. Instruksi ini mencakup penguatan sistem peringatan dini, kesiapsiagaan personel TRC dan relawan, pengecekan titik rawan banjir dan longsor, serta penyediaan posko dan logistik. Pemerintah daerah juga diminta untuk mengutamakan perlindungan masyarakat melalui evakuasi, pemantauan debit sungai, penyingkiran material longsor, dan percepatan distribusi bantuan saat terjadi kedaruratan.
Pemprov Sumbar menekankan pentingnya laporan cepat dari kabupaten/kota untuk memperkuat integrasi penanganan BPBD provinsi, BPBD kabupaten/kota, perangkat daerah teknis, serta instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Basarnas. Mekanisme pelaporan dirancang berjenjang agar langkah penanganan dapat dilakukan tanpa menunggu lama.
Dalam surat terpisah, gubernur menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus siaga menghadapi potensi banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh sarana dan prasarana tanggap darurat berfungsi optimal serta memastikan masyarakat di daerah rawan menerima informasi dan peringatan dini secara cepat dan akurat.
Dengan dibentuknya Tim Tanggap Darurat, Pemprov Sumbar berharap penanganan bencana dapat berjalan lebih responsif melalui pengorganisasian personel, koordinasi lintas OPD, dan penguatan dukungan logistik. Pemerintah juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mengikuti arahan petugas, serta segera melapor jika menemukan kondisi berbahaya di lingkungan masing-masing.




















