Headline.co.id, Pemerintah Kota Dumai ~ Riau, menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum terkait kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Dumai, Muhammad Yunus, yang mewakili Wali Kota Dumai dalam acara pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Arhanud 004 Rudal, pada Rabu, 26 November 2025.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Yunus memberikan apresiasi kepada Bea Cukai Dumai yang berhasil mengamankan dan memusnahkan barang-barang ilegal senilai Rp4,6 miliar, yang juga menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar. “Pemusnahan ini adalah bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga wilayah dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, sekaligus mengamankan hak-hak negara. Kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan demi melindungi kesehatan, keamanan, dan perekonomian masyarakat Dumai,” ujar Muhammad Yunus.
Ia menekankan bahwa barang-barang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang semestinya. Oleh karena itu, Pemko Dumai menyatakan kesiapan untuk memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi vertikal lainnya.
Menurut Siaran Pers KPPBC TMP B Dumai, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Dumai dari Semester II 2023 hingga Semester I 2025. Barang-barang tersebut telah berstatus sah sebagai BMMN dan mendapat persetujuan pemusnahan melalui Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor 217/MK/KN.4/2025.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2.256.170 batang rokok ilegal, 68 unit rokok elektrik, 34 liter minuman mengandung etil alkohol, 127 unit telepon seluler dan perangkat elektronik, 380 unit pakaian dan sepatu bekas, 987 unit kosmetik, obat dan suplemen, serta 639 paket produk makanan dan minuman ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti pembakaran untuk rokok dan pakaian bekas, pemecahan dan penarikan cairan untuk MMEA, serta penghancuran untuk perangkat elektronik.
Kepala KPPBC TMP B Dumai, Ruru Firza Isnandar, menegaskan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil dari sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau, Waloyo, menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat atau “community protector”.
Pemusnahan barang ilegal ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum, pejabat Pemko Dumai, dan rekan media sebagai bentuk transparansi.




















