Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Komisi III DPR RI mengusulkan peningkatan status Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri (Balantas). Usulan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dan Korlantas Polri di Senayan, Jakarta. Peningkatan status ini diharapkan dapat memperkuat peran Korlantas dalam mengatasi tantangan mobilitas masyarakat yang semakin kompleks.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Korlantas. “Kemacetan, kecelakaan, hingga digitalisasi layanan publik membutuhkan organisasi yang lebih adaptif dan kuat di level kebijakan nasional,” ujar Hinca dalam rapat tersebut. Ia juga menegaskan bahwa peningkatan status ini sejalan dengan transformasi organisasi Polri sesuai arahan Kapolri dan regulasi yang berlaku.
Selain peningkatan struktur, Komisi III meminta jajaran di bawah Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, untuk bekerja lebih maksimal, terutama menjelang mudik akhir tahun. Keamanan arus lalu lintas selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dianggap sebagai ujian besar bagi optimalisasi kinerja Korlantas ke depan. “Pendekatannya harus lebih preventif agar ketertiban dan keselamatan masyarakat benar-benar terjaga,” kata Hinca.
Komisi III juga mengapresiasi sejumlah terobosan berbasis teknologi yang telah dilakukan Korlantas, seperti optimalisasi sistem ETLE, penguatan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan melalui SIGNAL dan SINAR, serta pengembangan Indonesia Safety Driving Center (ISDC). Upaya ini dinilai selaras dengan tuntutan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum lalu lintas di era modern.
Peningkatan status menjadi Balantas diharapkan tidak hanya mengubah struktur kepangkatan, tetapi juga memperkuat kemampuan Korlantas dalam merespons tantangan mobilitas yang semakin kompleks, termasuk lonjakan jumlah kendaraan, pembangunan infrastruktur baru, dan digitalisasi layanan publik.







