Headline.co.id, Garut ~ Polres Garut berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras ilegal yang menggunakan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD) di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Praktik ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberantas penjualan minuman keras ilegal yang kini tidak lagi dilakukan di satu lokasi, melainkan diantar langsung ke pembeli dengan sistem COD.
Dalam operasi pemberantasan yang dilakukan pada Selasa (25/11) malam, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SS (36), warga Desa Haurpanggung, Tarogong Kidul, yang terlibat dalam praktik penjualan minuman keras dengan sistem COD. “Kami telah membawa barang bukti dan pelaku ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Usep Sudirman.
Penindakan ini dilakukan karena penjualan minuman keras dilarang di Garut dan peredarannya telah mengganggu keamanan serta ketertiban umum. “Kami akan terus meningkatkan operasi pemberantasan minuman keras dan penyalahgunaan narkoba untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Garut,” tegas Kasat Narkoba.





















