Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memprioritaskan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini disampaikan Mukhtarudin dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Nasional BP3MI se-Indonesia yang berlangsung di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, pada Senin (24/11/2025). Ia menekankan bahwa perlindungan PMI harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan.
Dalam forum tersebut, Mukhtarudin mengungkapkan bahwa 80 persen masalah PMI berakar pada proses rekrutmen. Oleh karena itu, BP3MI diminta untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pendaftaran, seleksi, dan pemberangkatan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Ia juga memberikan peringatan keras agar tidak ada pejabat atau pegawai yang terlibat dalam praktik meloloskan calon PMI nonprosedural atau berkolusi dengan pihak tertentu.
“Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas tanpa kompromi. Pejabat yang terlibat penempatan ilegal akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian,” tegas Mukhtarudin. Ia juga menekankan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk penyimpangan, baik di internal kementerian maupun pada perusahaan penempatan (P3MI).
Terkait pengaduan masyarakat, Menteri Mukhtarudin meminta agar laporan ditangani dengan cepat, sistematis, dan tuntas. Dalam aspek pencegahan, BP3MI diminta memperluas sosialisasi migrasi aman hingga tingkat desa, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong PMI. Pengawasan juga harus diperketat di bandara, pelabuhan, dan titik keberangkatan rawan, dengan koordinasi erat bersama pemerintah daerah, TNI/Polri, Imigrasi, serta lembaga terkait lainnya. “Koordinasi ini menjadi kunci untuk memutus rantai sindikat pengiriman ilegal,” imbuhnya.
Mukhtarudin menegaskan bahwa perlindungan PMI merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diamanatkan oleh UU 18/2017 dan PP 59/2021. Oleh karena itu, BP3MI diminta memperkuat kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengatur perlindungan PMI secara komprehensif.
Di hadapan para kepala balai, Mukhtarudin menyampaikan bahwa peningkatan perlindungan PMI juga didukung oleh kualitas aparatur. Penguatan kapasitas pegawai dilakukan melalui Bimbingan Teknis Nasional dan penerapan prinsip “the right man on the right place.” “Kinerja akan dievaluasi objektif. Pegawai berintegritas dan berprestasi akan mendapat penghargaan, sementara yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Mukhtarudin menekankan bahwa isu PMI tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut martabat bangsa. “Kita menjaga martabat, keselamatan, dan masa depan para pekerja migran. Itu inti dari pelayanan publik yang bermartabat,” pungkasnya.



















