Headline.co.id, Dumai ~ Pemerintah Kota Dumai, Riau, menegaskan komitmennya untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan daya saing Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, dalam acara Diseminasi Kekayaan Intelektual di Wilayah yang bertema “Karya Jadi Aset, Inovasi Jadi Kekuatan, Dumai Bergerak Bersama Kekayaan Intelektual”, yang berlangsung di Ruang Kamboja Lantai 4 Kantor Wali Kota Dumai, pada Senin (24/11/2025).
Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Provinsi Riau, bekerja sama dengan Pemko Dumai dan Universitas Dumai. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa dan pelaku UMKM sebagai target utama dalam meningkatkan literasi mengenai kekayaan intelektual.
Sekda Fahmi menekankan bahwa diseminasi kekayaan intelektual ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap karya, ciptaan, dan inovasi masyarakat Dumai mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. “Harapan Pemko Dumai dengan kegiatan ini, pemanfaatan kekayaan intelektual di Kota Dumai dapat meningkatkan inovasi dan kreativitas. Semoga mahasiswa dan pelaku UMKM bisa mendapatkan pengertian serta ilmu mengenai kekayaan intelektual secara intensif pada kesempatan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kekayaan intelektual merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi modern yang harus dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, terutama oleh pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa pemerintah menempatkan perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual sebagai prioritas nasional, termasuk bagi UMKM. Menurutnya, kontribusi besar UMKM terhadap perekonomian, yang mencapai 60,5 persen terhadap PDB, menunjukkan perlunya perlindungan kekayaan intelektual yang kuat. “Kami harapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkan momentum ini dengan baik dan mendaftarkan hak ciptanya ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Besar harapan, perlindungan kekayaan intelektual ini menjadi momentum pertumbuhan UMKM yang lebih maksimal ke depan,” sebutnya.
Melalui kolaborasi lintas institusi, Pemko Dumai menegaskan kesiapan untuk memperluas literasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat, perguruan tinggi, dan pelaku UMKM. Upaya ini diyakini mampu mempercepat lahirnya produk kreatif lokal yang terlindungi sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
Acara ini juga diisi dengan pertukaran plakat cenderamata Pemko Dumai dan Kanwil Kemenkumham Riau sebagai simbol penguatan kerja sama dalam pengembangan kekayaan intelektual di kota tersebut. Turut hadir dalam acara ini jajaran Kemenkumham Riau, Kabag Hukum Setdako Dumai, jajaran Dinkopumkmperin, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dumai, mahasiswa, serta tamu undangan lainnya.



















