Headline.co.id, Boven Digoel ~ Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke telah memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) pada Rabu, 19 November 2025. Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke dan dihadiri oleh Bupati Boven Digoel, Wakil Bupati, serta Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sitohang. Dalam sambutannya, Bupati Boven Digoel Roni Omba mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejari Merauke dalam berbagai program pemerintahan daerah. Ia menyatakan bahwa MoU ini menjadi fondasi penting untuk memastikan kebijakan dan pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kerja sama ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga penertiban aset daerah sangat penting untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum,” tegas Roni Omba. Bupati juga menyoroti pentingnya perjanjian kerja sama terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum, yang dinilai dapat memberikan manfaat sosial lebih besar dan mendorong kesadaran hukum masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang menegaskan bahwa kerja sama ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. “Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan pidana. Dalam bidang perdata dan TUN, kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, dan tindakan hukum lainnya demi mendukung pemerintahan di Boven Digoel,” ujarnya.
Sulta D. Sitohang juga menambahkan bahwa Kejari Merauke siap mengawal percepatan realisasi belanja APBD, percepatan perizinan berusaha, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor yang berinvestasi di Boven Digoel. Kehadiran Wakil Bupati Boven Digoel dalam kegiatan tersebut semakin mempertegas komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi sektor hukum sebagai bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini menutup keseluruhan rangkaian acara sebagai simbol konsolidasi dan komitmen kedua pihak dalam penyelesaian persoalan hukum, pengamanan aset, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan diperpanjangnya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dan Kejaksaan Negeri Merauke menegaskan tekad bersama menghadirkan pemerintahan yang profesional, tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



















