Headline.co.id, Bangunan ~ Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiyah di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, telah resmi ditetapkan sebagai museum oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Penetapan ini dilakukan setelah Dinas Pariwisata Kabupaten Siak mengajukan permohonan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) untuk Istana Siak. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Kementerian Kebudayaan RI Nomor 0977/L.L3/KB.13.02/2025, yang disampaikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dan diteruskan kepada Kepala Museum Istana Siak Asserayah Al-Hasyimiyah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Tekad Perbatas Setia Dewa, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari verifikasi dokumen kelengkapan pengajuan NPNM yang dilakukan oleh kementerian. “Hasil verifikasi menyatakan bahwa Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiyah Siak telah memenuhi syarat pendirian museum, yaitu memiliki visi dan misi, koleksi, lokasi atau bangunan, sumber daya manusia (SDM), serta sumber pendanaan tetap,” ujar Tekad pada Sabtu, 22 November 2025.
Tekad juga menekankan peran penting Bupati Siak, Afni Z, dalam proses penetapan ini. Menurutnya, audiensi langsung Bupati dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta memperkuat usulan tersebut. “Berkat dukungan Ibu Bupati Afni setelah melakukan audiensi dengan Menteri Kebudayaan beberapa waktu lalu, alhamdulillah permohonan usulan Istana Siak menjadi museum akhirnya disetujui,” tambah Tekad.
Setelah terdaftar secara resmi, museum ini akan ditetapkan kategori dan tipenya pada tahun depan, apakah C, B, atau A. Klasifikasi ini akan memengaruhi besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima setiap tahun. “Selain mendapatkan DAK, museum dapat mengajukan rehabilitasi sarana dan prasarana, misalnya pembenahan interior dan perbaikan fisik,” jelasnya.
Terkait penamaan museum, Tekad menjelaskan bahwa hal ini mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, sesuai usulan yang diajukan daerah. “Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kebudayaan memberikan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dengan Nomor 14.08.U.04.0368 kepada Museum Istana Asserayah Al-Hasyimiyah Siak yang beralamat di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ungkapnya.
Dengan penetapan ini, lanjut Tekad, keberadaan museum berada di bawah tanggung jawab Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kementerian Kebudayaan. “Saat ini kita memiliki dua cagar budaya yang ditetapkan menjadi museum, yaitu Museum Balairung Sri dan Museum Istana Siak. Museum ini diakui secara nasional, sehingga dari sisi perawatan dan anggaran diprioritaskan,” tuturnya.


















