Headline.co.id, Metro ~ Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Para tersangka diwajibkan untuk melapor setiap minggu. “Betul, karena status mereka adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/1/25).
Selain kewajiban melapor, para tersangka juga dikenakan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri. Namun, mereka masih diperbolehkan melakukan aktivitas sehari-hari, termasuk bepergian ke luar kota. “Dan kami juga lakukan pencekalan untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota,” tambah Kombes Pol. Budi Hermanto.
Delapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), Damai Hari Lubis (DHL), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).





















