Headline.co.id, Balikpapan ~ Polres Sikka berhasil mengungkap kasus perekrutan tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur. Pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program “Polda NTT Zero TPPO” yang diinisiasi oleh Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., dan Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M., dijelaskan bahwa delapan calon tenaga kerja ilegal berhasil digagalkan keberangkatannya melalui Pelabuhan Lorens Say Maumere.
Kasus ini terungkap pada Selasa malam, 4 November 2025, ketika Unit Tipikor Polres Sikka menerima informasi mengenai seorang perekrut tenaga kerja yang diduga akan memberangkatkan sekelompok orang dari Kecamatan Talibura ke Kalimantan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan angkutan umum yang ditumpangi kelompok tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan delapan orang calon tenaga kerja yang akan berangkat menggunakan KM Lambelu pada Rabu dini hari.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa perekrut, yang diidentifikasi sebagai YT alias K, tidak memiliki Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah (SPP AKAD) dan bukan bagian dari lembaga penyalur tenaga kerja resmi. YT mengakui telah mengajak para korban untuk bekerja di perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur dengan biaya perjalanan yang akan dipotong dari gaji mereka. Modus operandi ini berpotensi mengarah pada eksploitasi dan memenuhi unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penyidik kemudian meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan YT alias K sebagai tersangka pada 5 November 2025. Tersangka resmi ditahan sejak 6 November. Barang bukti yang disita meliputi satu unit handphone merek VIVO dan enam belas tiket kapal KM Lambelu dengan rute Maumere–Makassar–Balikpapan.
YT alias K dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang mengancam dengan pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta. Alternatif lain, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana 1 hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 400 juta.
Kasat Reskrim IPTU Djafar menegaskan komitmen Polres Sikka untuk terus memantau dan memberantas jaringan perekrutan ilegal di wilayahnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari dukungan penuh terhadap program Kapolda NTT untuk menciptakan NTT bebas dari perdagangan orang. Polres Sikka juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja dengan proses yang tidak jelas dan segera melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal.





















