Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, yang dimiliki oleh Finalto International Limited berbasis di London, Inggris. Kasus ini terungkap setelah perusahaan melaporkan adanya dugaan manipulasi sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis siang, 20 November 2025, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pesatnya perkembangan aset kripto di Indonesia. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya.
Dalam kasus ini, seorang WNI berinisial HS telah ditetapkan sebagai tersangka. HS ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia diketahui telah mengenal perdagangan aset kripto sejak tahun 2017 dan memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli di Markets.com. Dengan cara ini, sistem memberikan deposit USDT sesuai angka yang dimasukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.
Akibat dari manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu laptop, satu handphone, satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU, dan satu unit ruko di Kabupaten Bandung dengan luas 152 m². KBP Andri menegaskan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”
HS kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.





















