Headline.co.id, Sukoharjo ~ PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta menutup perlintasan liar di kilometer 16+340 petak jalan Sukoharjo–Pasarnguter, Sabtu (15/11/2025), setelah insiden KA 514 Batara Kresna yang tertemper mobil Toyota Rush di lokasi perlintasan liar kilometer 16+4. Mobil yang melintas di jalur tidak resmi itu kemudian dievakuasi ke RS Nirmala Sukoharjo dan ditangani kepolisian. Seluruh penumpang serta awak KA dinyatakan selamat sehingga perjalanan kereta dapat dilanjutkan setelah pengecekan. Penutupan dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk mencegah kejadian serupa.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi akibat pelintasan liar yang kerap digunakan warga. Ia menegaskan bahwa seluruh pengguna jalan harus mengutamakan keselamatan dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku, tidak beraktivitas di jalur KA dan hanya melintas di perlintasan sebidang resmi,” ujar Feni.
Sejumlah petugas KAI Daop 6 bersama Dishub, Polres, Koramil, dan Jasa Raharja Sukoharjo langsung menindaklanjuti dengan menutup perlintasan liar di KM 16+340 pada hari yang sama. Palang rel dipasang untuk memastikan jalur tersebut tidak lagi dilalui kendaraan maupun pejalan kaki.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menertibkan jalur-jalur tidak resmi yang membahayakan keselamatan perjalanan transportasi rel. Feni menjelaskan bahwa sepanjang Januari hingga November 2025, KAI Daop 6 sudah menutup 14 perlintasan liar—mayoritas berada di lintas Purwosari–Wonogiri.
“KAI Daop 6 Yogyakarta kembali menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas bersama. Langkah penutupan perlintasan liar oleh KAI bersama stakeholder terkait ini merupakan bagian dari upaya dalam menjaga keselamatan,” jelasnya.
Perlintasan liar masih menjadi salah satu sumber kecelakaan di jalur kereta api. Lokasi-lokasi tanpa palang pintu, tanpa penjagaan, dan tanpa rambu keselamatan menjadikan masyarakat rawan tertemper KA yang melaju sesuai jadwal operasi.
Feni menegaskan bahwa jalur kereta merupakan kawasan steril, hanya untuk petugas operasional dan perawatan prasarana. Aktivitas tidak resmi di area tersebut dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi pengguna jalan, tetapi juga bagi penumpang dan petugas kereta api.
“Keselamatan bersama merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu kami imbau seluruh masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur KA, melintas hanya di perlintasan resmi saja dan tidak membuat perlintasan liar,” tegas Feni.





















