Headline.co.id, Banyuwangi ~ Dalam upaya memastikan keselamatan pelayaran selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengadakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Banyuwangi, Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada 12 November 2025 oleh tim yang dipimpin oleh Yusuf Sukma Bhaskara, Koordinator Kelompok Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Penangkap Ikan, bersama Tim Kantor KSOP Kelas III Tanjung Wangi.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Tim Uji Petik menyimpulkan bahwa secara umum, kapal penumpang yang akan beroperasi berada dalam kondisi baik dan laiklaut. Namun, ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang memerlukan perbaikan segera. Tim memberikan rekomendasi agar ketidaksesuaian tersebut dipenuhi paling lambat 12 Desember 2025. Jika tidak dipenuhi hingga batas waktu tersebut, kapal tidak diizinkan beroperasi sampai perbaikan dilakukan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, mengimbau seluruh operator dan nahkoda kapal yang melayani angkutan Natal dan Tahun Baru untuk melakukan pemeriksaan mandiri guna memastikan armada mereka dalam kondisi baik dan laiklaut. “Melalui uji petik ini, kami ingin memastikan armada angkutan laut yang beroperasi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengikuti kaidah-kaidah keselamatan pelayaran,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima , Kamis (13/11/2025).
Uji petik kelaiklautan kapal ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan dalam penerapan ketentuan-ketentuan terkait pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi laporan Unit Pelaksana Teknis (UPT) guna memenuhi standar ketentuan yang berlaku. “Keselamatan pelayaran adalah prioritas utama, ‘Zero Compromise for Safety’. Kami berharap seluruh pengguna jasa transportasi laut dapat melakukan perjalanan dengan nyaman, aman, dan selamat,” tutup Samsuddin.
Pelaksanaan uji petik ini merujuk pada Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, serta Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor KP.DK 16 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Transportasi Laut Pada Masa Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, yang mulai dilaksanakan sejak awal November 2025.






















