Headline.co.id, Jakarta ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mengintensifkan sosialisasi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Kegiatan ini menyasar generasi muda di Kabupaten Serang, Banten. Sosialisasi tersebut berlangsung di MTs Nurul Bahri, Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, pada Rabu (12/11/2025). Acara ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, dan didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, I Gusti Agung Komang Artawan.
Peserta utama dalam kegiatan ini adalah siswa-siswi MTs Nurul Bahri, serta dihadiri oleh dewan guru, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat setempat. Felucia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Desa Binaan Imigrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan lintas negara, terutama di wilayah perdesaan. “Kami ingin masyarakat, terutama generasi muda, memahami risiko dan modus kejahatan lintas negara, agar dapat melindungi diri dan lingkungan sekitar dari potensi perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” ujar Felucia.
Sekretaris Desa Lontar, Endi, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang diinisiasi oleh Imigrasi Banten. “Atas nama pemerintah desa dan masyarakat, kami berterima kasih atas perhatian dan edukasi yang diberikan. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan kesadaran warga,” katanya.
Materi sosialisasi meliputi pengenalan Desa Binaan Imigrasi, modus operandi TPPO dan TPPM, dampak terhadap korban dan masyarakat, serta langkah pencegahan dan prosedur pelaporan yang tepat. Desa Lontar sendiri merupakan salah satu Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Serang yang dinilai strategis sebagai proyek percontohan dalam pencegahan TPPO dan TPPM berbasis masyarakat. Pemilihan lingkungan pendidikan sebagai lokasi kegiatan dianggap efektif untuk menanamkan pemahaman sejak dini kepada generasi muda yang termasuk kelompok rentan terhadap kejahatan lintas negara.


















