Headline.co.id, Jakarta ~ Keamanan siber menjadi prioritas utama dalam sistem digital, terutama di sektor keuangan dan asuransi yang menyimpan banyak data pribadi nasabah. Sektor ini sering menjadi target serangan siber yang dapat menyebabkan kebocoran data dan merusak reputasi perusahaan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menekankan bahwa di era kecerdasan artifisial (AI), potensi penyalahgunaan data pribadi di industri asuransi semakin meningkat. Menurutnya, AI kini digunakan dalam analisis penentuan premi, persetujuan klaim, dan layanan nasabah.
“Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan teknologi AI dapat meningkatkan efisiensi. Namun, ada tantangan yang perlu kita antisipasi. Sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume besar untuk pelatihan model, yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan,” jelas Wamenkomdigi dalam keterangannya pada iLearn Seminar bertema Reinforcing Insurance Governance Through Data Management and PDP Alignment di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Nezar menambahkan bahwa hasil perhitungan berbasis AI tidak selalu akurat karena kesalahan pada data pelatihan dapat menyebabkan bias dalam pengambilan keputusan. Regulasi mengenai pelindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Presiden untuk memperkuat implementasinya.
Ia mengajak industri asuransi memahami konsep pelindungan data pribadi, khususnya terkait hak subjek data dan kewajiban pengendali data pribadi. “Kita juga mendorong pengawasan dan penegakan Undang-Undang PDP bisa berlangsung seperti yang diharapkan, termasuk juga penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.
Nezar berharap keberadaan regulasi tersebut dapat mendorong industri asuransi menjadikan pelindungan data pribadi sebagai budaya perusahaan. “Kita jadikan pelindungan data pribadi ini bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi kita jadikan dia sebagai core values, nilai inti, dan menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” pungkas Wamenkomdigi.























