Headline.co.id, Semarang ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam penjualan tas dan sandal merek Eiger palsu di Pasar Kliwon, Solo. Penangkapan ini dilakukan setelah PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), produsen resmi merek Eiger, melaporkan adanya pemalsuan merek tersebut sejak Maret 2024. Laporan ini muncul setelah ditemukan sandal dan tas pinggang dengan merek Eiger yang dijual di dua toko di pasar tersebut.
Polisi mengidentifikasi bahwa produk palsu tersebut menggunakan nama dan jenis huruf yang sama dengan merek asli Eiger. Setelah laporan diterima, penyelidikan dilakukan hingga akhirnya empat tersangka berhasil ditangkap. Dua di antaranya adalah penjual di Pasar Kliwon yang merupakan kakak beradik, sementara dua lainnya adalah produsen barang palsu tersebut, berinisial AM dan HH.
Plt Dirreskrimsus Polda Jateng, AKBP Feria Kurniawan, menyatakan bahwa AM adalah produsen sandal palsu yang beroperasi di Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sedangkan HH adalah pembuat tas palsu yang berlokasi di Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur. “Mereka telah beroperasi selama tiga tahun,” ujar Feria, seperti dilansir dari laman bhinnekanusantara, Selasa (11/11/25).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pemilik toko di Pasar Kliwon mendapatkan barang-barang tersebut dari Jombang dan Surabaya. Polisi kemudian melakukan penelusuran ke kedua lokasi tersebut dan menemukan ribuan tas dan sandal palsu. Barang-barang tersebut kemudian disita dan dimuat ke dalam satu truk.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 100 ayat Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, serta pasal 102 UU RI nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Ancaman hukuman dari pasal ini di bawah empat tahun, sehingga para tersangka tidak ditahan. “Kami sita barang bukti berupa sandal dan tas palsu merek Eiger sejumlah 3.421 pasang sandal dan 2.326 buah tas,” tambah Feria.
Sementara itu, Legal Officer PT Eigerindo Multi Produk Industri, Femmy Vandriansyah, menyatakan bahwa perusahaan mengalami kerugian immaterial akibat pemalsuan merek ini.





















