Headline.co.id, Bengkulu ~ Mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, menjalani pemeriksaan di Mapolda Bengkulu terkait dugaan korupsi dalam program Bedah Rumah yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran dan kebijakan yang diambil selama masa jabatannya, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kasus ini berfokus pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong. Polisi menduga adanya pelanggaran aturan teknis serta penyelewengan dalam pengadaan material. Kopli Ansori diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini Mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, telah memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Ini berkaitan dengan dugaan korupsi bedah rumah dinas Perkim Lebong tahun 2023,” jelasnya, seperti dilansir dari laman radarbuleleng, Selasa (11/11/25).
Penyidikan juga menyoroti dugaan pengarahan kelompok penerima bantuan untuk memilih toko bangunan tertentu yang telah diatur oleh oknum pejabat Dinas Perkim Lebong. “Penyidik Subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti. Penyelidikan awal menunjukkan banyak kejanggalan, mulai dari proses pengadaan material hingga tidak sesuai standar teknis,” tambahnya.
Setelah pemeriksaan, Kopli Ansori memilih untuk tidak memberikan banyak komentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Pernyataan ini merujuk pada pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin, yang saat ini menjabat Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, yang sebelumnya juga diperiksa terkait kasus yang sama.
Polda Bengkulu sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkim Lebong dan rumah pribadi mantan Sekda Lebong, Mustarani Abidin. Mustarani diperiksa karena saat proyek berjalan, ia menjabat sebagai Sekda, merangkap Pelaksana Tugas Kepala Bappeda, serta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
Kasus dugaan korupsi program Bedah Rumah ini diketahui memiliki pagu anggaran senilai Rp 4,1 miliar dari APBD Lebong 2023 dan statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak bulan Oktober 2025.






















