Headline.co.id, Langsa ~ Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Langsa, Aceh, menetapkan seorang warga negara Malaysia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran izin tinggal. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Langsa, Indra Sakti Suhermansya, dalam keterangan resmi pada Selasa, 11 November 2025. Warga negara asing tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial ZA, diduga melanggar undang-undang keimigrasian Indonesia.
Indra Sakti menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kota Langsa melakukan pengawasan pada awal Oktober 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ZA bekerja di sebuah wahana hiburan di Taman Hutan Kota Langsa, yang melanggar izin tinggalnya.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan, tim penyidik mengadakan gelar perkara bersama instansi terkait. Berdasarkan hasil tersebut, diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap ZA. Indra Sakti menyatakan bahwa ZA disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini dapat dikenai ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.

















