Headline.co.id, Bangka Belitung ~ Polda Bangka Belitung Berhasil Mengungkap Praktik Pengoplosan Gas Lpg Di Bangka Tengah Pada Rabu, 5 November 2025. Dua orang, JA alias Cak Din (53) dan An alias Doni (47), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, S.I.K, M.H., mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Selasa, 11 November 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian, yang berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up. Mobil tersebut mengangkut puluhan tabung gas subsidi kosong dan puluhan tabung gas non-subsidi yang sudah terisi dan siap diperdagangkan. Setelah penangkapan, tim bergerak menuju sebuah gudang di Desa Terak, Bangka Tengah, yang diduga menjadi lokasi penyuntikan dan pemindahan isi tabung gas elpiji.
Di gudang tersebut, tim menemukan ratusan tabung gas non-subsidi dan subsidi, serta alat-alat yang digunakan untuk memindahkan isi tabung gas. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor Sihombing, untuk menindak tegas pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat. Kapolda Babel juga memerintahkan agar keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas elpiji segera ditindaklanjuti.






















