Headline.co.id, Kalimantan Barat ~ Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan regulasi dan penguatan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Pemerintah Daerah Khusus. Hal ini disampaikan saat menghadiri malam ramah tamah bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di IKN pada Senin, 10 November 2025. Acara tersebut juga dihadiri oleh Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan mitra strategis lainnya untuk membahas arah kebijakan dan sinkronisasi regulasi agar pembangunan IKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam sambutannya menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi pembangunan IKN. Ia menekankan pentingnya percepatan finalisasi regulasi terkait status IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Komisi II juga memberikan apresiasi kepada mantan Ketua Pansus RUU IKN, Bang Doli Kurnia Tanjung, atas regulasi dasar yang memungkinkan pembangunan IKN berjalan hingga saat ini.
“Tanpa Pansus tersebut, IKN tidak akan terwujud. Komitmen kita pada periode 2024–2029 harus mampu menjembatani hubungan pusat dan daerah,” ujar Rifqinizamy. Komisi II DPR RI menegaskan kesiapan menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi terkait isu-isu strategis pemerintahan daerah. Pada pertemuan berikutnya di IKN, mereka berencana menghadirkan APPSI, Apeksi, dan Apkasi untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan.
Rifqinizamy juga menyoroti pentingnya pengawalan terhadap Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang menetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028. Meskipun pembangunan fisik IKN menunjukkan kemajuan signifikan, Komisi II menyoroti beberapa hal penting yang harus segera dipastikan, seperti kejelasan jadwal perpindahan ASN, kepastian fungsionalisasi kawasan, dan penguatan status IKN sebagai Pemdasus.
“Percuma kita membangun infrastruktur megah jika tidak diikuti blueprint yang jelas. Kepastian perpindahan ASN, fungsionalisasi IKN, dan regulasi Pemdasus adalah kunci,” tegasnya. Komisi II juga menyoroti pentingnya hubungan kerja Otorita IKN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, mengingat seluruh kawasan IKN berada di wilayah Kaltim.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan mengapresiasi langkah Komisi II DPR RI yang berkomitmen mengawal pembangunan strategis di Pulau Kalimantan. “Kami dari Kalimantan Barat hadir bukan hanya sebagai tamu, tetapi sebagai bagian integral dari ekosistem Kalimantan. Kami mendukung penuh percepatan regulasi, khususnya terkait status Pemdasus IKN. Sesuai visi Clean, Green and Smart City, Kalbar akan terus memperkuat komitmen Go Green untuk mendukung pertumbuhan kawasan IKN yang berkelanjutan,” ujarnya.
Gubernur juga berharap pembangunan IKN dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi di seluruh Kalimantan. “Pembangunan fisik IKN berjalan meyakinkan. Namun, percepatan finalisasi regulasi seperti blueprint perpindahan ASN dan status Pemdasus sangat penting. Kami ingin IKN tidak hanya menjadi Ibu Kota Politik, tetapi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan dampak nyata bagi seluruh Kalimantan, termasuk Kalbar,” tambahnya.




















