Headline.co.id, Pekanbaru ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar. Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang berharga, termasuk uang tunai, surat berharga, dan sejumlah bidang tanah yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/25). “Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau sekitar pukul 18.15 WIB,” ujarnya, dilansir dari laman cakaplah, Selasa (11/11/25).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga unit ponsel, serta buku catatan transaksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MR alias Abeng, rekan tersangka yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara H alias Asen kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Pengembangan kasus ini berlanjut dengan penangkapan MR alias Abeng di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” jelas Direktur Reserse Narkoba.
Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis gelap tersebut. MR alias Abeng diduga menggunakan rekening atas nama istrinya, S, untuk menampung dan mengelola uang hasil transaksi narkoba. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta. “Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” jelasnya.
Dalam kasus TPPU ini, S juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, ia belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari hasil penyelidikan, polisi telah menyita uang tunai Rp11,34 miliar, beberapa surat berharga, serta tiga bidang tanah dengan luas total enam hektare. Aset lainnya yang masih dalam proses pendalaman meliputi satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil Toyota Fortuner dan Toyota Rush. “Total nilai aset yang telah disita maupun sedang ditelusuri mencapai Rp15,26 miliar,” jelasnya.
Saat ini, para tersangka diamankan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di akhir kesempatan, ia menyatakan pihaknya akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau. “Kami akan terus menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan narkotika di Riau,” tutupnya.





















