Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mendirikan 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di berbagai provinsi. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan keimigrasian bagi masyarakat. Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resmi pada Selasa (11/11/2025).
Yuldi menjelaskan bahwa pembentukan kantor-kantor baru ini diharapkan dapat memperluas dan memperkuat pengawasan serta penindakan keimigrasian. “Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi.
Keputusan untuk mendirikan kantor imigrasi baru ini didasarkan pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 04 November 2025. Lokasi 18 kantor imigrasi baru tersebut meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Morowali, Sulawesi Tengah; Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah; Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, D.I. Yogyakarta; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah; dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, terdapat juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat; Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatra Selatan. Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Bali; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Bali; Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatra Utara; dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat. Dengan penambahan 18 kantor imigrasi baru ini, Ditjen Imigrasi kini memiliki total 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Menurut Yuldi, penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya memberikan dampak positif bagi warga negara Indonesia dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi warga negara asing yang berada di Indonesia. Terutama dalam hal layanan izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan orang asing.
Yuldi menegaskan bahwa dengan semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi, pengawasan dan penindakan keimigrasian akan dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.



















