Headline.co.id, Riau ~Polda Riau Telah Menetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Salah Satu Bank Milik Negara Di Kabupaten Pelalawan, Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan pemberian kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara hampir mencapai Rp8 miliar.
Tersangka pertama, LF, adalah seorang pegawai bank yang bertanggung jawab dalam pengelolaan permohonan kredit. Ia diduga terlibat dalam memproses data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, “Tersangka LF ini merupakan pegawai bank yang bertugas mengelola permohonan kredit. Ia diduga ikut serta dalam memproses data yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.”
Sementara itu, tersangka kedua, RA, berperan sebagai pihak ketiga yang bertugas mencari data calon debitur. “RA ini pihak ketiga yang bertugas mencari data calon debitur,” tambah Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan. Peran RA dianggap signifikan karena ia yang menyiapkan calon-calon penerima kredit, meskipun secara administrasi dan fakta lapangan tidak sesuai ketentuan.
Saat ini, berkas perkara kedua tersangka masih dalam proses pemberkasan. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana korupsi.





















