Headline.co.id, Bekasi ~ Dua pemuda ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota di Taman Lidah Buaya, Jalan Mendut, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Penangkapan ini terjadi setelah polisi mengetahui rencana tawuran yang melibatkan kedua pemuda tersebut. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa salah satu dari pelaku yang ditangkap masih di bawah umur dan kasusnya telah dilimpahkan ke tahap dua.
Kombes Pol. Kusumo menjelaskan bahwa rencana tawuran tersebut berhasil digagalkan berkat patroli polisi yang melintas di lokasi kejadian. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa senjata tajam, dua di antaranya ditemukan di tangan pelaku yang ditangkap, yaitu Saudara DHP dan Saudara MRS.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa para pelaku adalah mahasiswa dan anggota kelompok biasa yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Meskipun tidak mengatasnamakan diri sebagai geng, kelompok ini telah beberapa kali terlibat dalam kegiatan saling tantang dengan kelompok lain. “Dari hasil penyelidikan percakapan, kelompok ini memang sudah beberapa kali mengadakan kegiatan saling tantang dengan kelompok lain,” ujar Kombes Pol. Kusumo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara paling lama 10 tahun.





















