Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap tambang ilegal yang memiliki nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan hal ini usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta Selatan pada Selasa, 4 November 2025.
Nunung menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk memeriksa izin penambangan di wilayah tersebut. “Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal,” ujarnya.
Menurut Nunung, ada tiga titik yang menjadi fokus pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap kegiatan tambang yang merusak lingkungan hidup. Berdasarkan laporan yang diterima dari Ditipidter dan Kepala Dinas ESDM setempat, nilai transaksi dari tambang ilegal ini mencapai Rp 3 triliun selama 10 tahun terakhir.
Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal di lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, pada Sabtu, 1 November 2025. Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyatakan bahwa penambangan ilegal ini diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik. “Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama dua tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik,” jelasnya.
Irhamni menambahkan, jika aktivitas tambang dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar. “Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.





















