Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital terkait Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pembentukan regulasi melibatkan publik dan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Rancangan peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital. Peraturan tersebut menjadi dasar bagi penataan organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemkomdigi, termasuk Monumen Pers Nasional.
Monumen Pers Nasional adalah UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media. Lembaga ini bertanggung jawab untuk melaksanakan pelestarian dan pengelolaan koleksi serta produk pers yang memiliki nilai sejarah. Dalam pelaksanaannya, Monumen Pers Nasional menjalankan sejumlah fungsi strategis, seperti penyusunan program dan anggaran, pengadaan dan pemeliharaan koleksi, pengamanan dan pemanfaatan koleksi, serta penyediaan layanan edukasi publik melalui perpustakaan dan kegiatan literasi pers.
Kemkomdigi menekankan pentingnya pelibatan publik dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan mendengarkan masukan dari masyarakat, diharapkan rancangan peraturan ini dapat memperkuat tata kelola kelembagaan Monumen Pers Nasional dan mendukung peranannya dalam pelestarian sejarah pers di era digital.
Kementerian memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan hingga 7 November 2025. Seluruh aspirasi dapat disampaikan melalui surat elektronik kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di alamat tu.rowai@komdigi.go.id. Draf lengkap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional dapat diunduh melalui tautan resmi: https://s.komdigi.go.id/Draft_RPM_OTK_Monpers.




















