Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat. Penegasan itu disampaikan Tito dalam keterangan resmi pada Minggu (2/11/2025), sebagai bentuk penguatan koordinasi antara pusat dan daerah demi percepatan pembangunan nasional.
“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya.
Tito menekankan, kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68. Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa kepala daerah wajib memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal.
Sementara itu, Pasal 68 mengatur sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PSN, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap apabila teguran tidak diindahkan. “Ketaatan terhadap PSN adalah bagian dari tanggung jawab konstitusional kepala daerah. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban hukum,” tegas Tito.
Mendagri juga menjelaskan bahwa PSN mencakup sejumlah program prioritas nasional yang langsung menyentuh masyarakat, antara lain Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta Cek Kesehatan Gratis (CKG). Program-program tersebut, kata Tito, merupakan instrumen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Yahnu Wiguno Sanyoto, menilai arahan Mendagri bukan bentuk tekanan, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional yang melekat pada kepala daerah.
“Secara yuridis, langkah Mendagri ini tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku. Apa yang disampaikan beliau bukan ancaman, tetapi pengingat agar kepala daerah menjalankan amanat konstitusi,” ujar Yahnu Wiguno Sanyoto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Menurut Yahnu, pendekatan hukum memang penting untuk memastikan kepatuhan terhadap PSN. Namun, ia menilai pendekatan kolaboratif dan koordinatif tetap harus diutamakan agar semangat otonomi daerah tidak tereduksi. “Kepala daerah memang dipilih langsung oleh rakyat, tapi mereka tetap bagian dari sistem pemerintahan nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yahnu menilai pernyataan Mendagri Tito menunjukkan pendekatan moderat yang menyeimbangkan antara pelaksanaan kebijakan pusat dengan penghormatan terhadap otonomi daerah. “Pendekatan seperti ini penting agar sinergi antara pusat dan daerah tetap terjaga tanpa menghilangkan semangat kemandirian daerah,” ujarnya.
Penegasan Mendagri Tito Karnavian ini meneguhkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh PSN berjalan efektif dan seragam di seluruh daerah. Dukungan kepala daerah menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.


















