Headline.co.id (Jakarta) – PT Perta Life Insurance (PertaLife) melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) resmi meluncurkan Program Dana Santunan Kesehatan Pensiunan (DSKP) sebagai solusi perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan setelah memasuki masa pensiun. Peluncuran program ini dilakukan di Jakarta, Jumat (31/10/2025), sebagai langkah strategis memperkuat kesejahteraan pekerja di masa purna tugas dan menegaskan komitmen PertaLife dalam mendukung ekosistem ketenagakerjaan berkelanjutan.
Direktur Utama PertaLife, Hanindio W. Hadi, menjelaskan bahwa kehadiran DSKP menjadi bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen perusahaan dalam memastikan kesejahteraan tidak berhenti saat masa pensiun tiba.
“Kami percaya kesejahteraan pekerja tidak berhenti saat masa pensiun tiba. Melalui DSKP, PertaLife berkomitmen menghadirkan solusi perlindungan kesehatan jangka panjang agar para pensiunan dapat menikmati masa tua yang sehat, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Hanindio.
Hanindio menambahkan, melalui peluncuran DSKP, PertaLife menargetkan pertumbuhan aset kelolaan baru sebesar Rp200–250 miliar hingga akhir tahun 2025. Respons dari berbagai entitas, termasuk di lingkungan Pertamina Group, sejauh ini dinilai cukup positif.
“Target di awal sebenarnya kami merencanakan sekitar Rp200–250 miliar untuk produk ini. Kami sudah melakukan presentasi dan sambutannya sangat antusias,” katanya.
PertaLife juga telah menginisiasi kampanye pemasaran sejak sebelum peluncuran resmi, dengan melakukan presentasi kepada sejumlah perusahaan di sektor hulu Pertamina serta menjalin komunikasi dengan departemen human capital di lingkungan grup.
“Kami optimistis bisa mencapai target tersebut. Dengan adanya peluncuran hari ini, kami ingin kampanye semakin kuat dan seluruh Pertamina Group mengetahui bahwa kami memiliki program ini,” ujar Hanindio menegaskan.
Sementara itu, Pengurus DPLK PertaLife, Deny Kuriniawan, mengungkapkan bahwa program DSKP merupakan inovasi yang sejalan dengan terbitnya POJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Program ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan hingga masa pensiun.
“DSKP bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi investasi sosial jangka panjang yang memperkuat loyalitas dan produktivitas tenaga kerja,” ujar Deny.
Senada dengan itu, perwakilan manajemen korporasi peserta DPLK PertaLife, Riyan Zola, menilai bahwa DSKP merupakan bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap karyawan yang telah berkontribusi selama masa kerjanya.
“Program ini adalah bentuk penghargaan yang berkelanjutan. DSKP tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan menempatkan kesejahteraan manusia sebagai prioritas utama,” kata Riyan.
Hingga pertengahan 2025, DPLK PertaLife telah mengelola dana kelolaan sebesar Rp6,2 triliun, menempatkannya di posisi tujuh besar DPLK di Indonesia. Peluncuran DSKP diharapkan semakin memperkuat posisi tersebut sekaligus mendorong pertumbuhan sektor dana pensiun dan asuransi nasional melalui inovasi produk yang berorientasi pada keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.




















