Headline.co.id (Bantul) ~ Dua karyawan ekspedisi ditangkap jajaran Polsek Sewon, Polres Bantul, setelah diduga mencuri sejumlah paket berisi ponsel iPhone 17 dan iPhone 17 Pro di Gudang SPX Express, Jalan Imogiri Barat Km 4, Wojo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua pelaku masing-masing berinisial YPF (24) asal Bandung dan JA (35) asal Jakarta Barat.
Baca juga: Pria 78 Tahun di Yogyakarta Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya, Ini Penjelasan Polisi
Kasus ini terungkap setelah korban bernama ALFH, seorang seniman asal Purbayan, Kotagede, Yogyakarta, melaporkan kehilangan paket yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta ke Yogyakarta. “Korban melaporkan bahwa paket berisi iPhone 17 Pro senilai Rp32.999.000 hilang saat berada di gudang SPX Express,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangan tertulis yang diterima Headline.co.id, Jumat (31/10/2025).
Menurut laporan polisi, pengiriman dilakukan oleh pihak Graha Trans yang membawa sembilan paket handphone, termasuk tiga paket atas nama korban dengan nomor resi SPXID05304840643, SPXID05736655566A, dan SPXID059123946A. Saat tiba di gudang SPX Express sekitar pukul 10.00 WIB, seluruh paket masih lengkap. Namun dua jam kemudian, paket milik korban dilaporkan hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diketahui merupakan karyawan ekspedisi dan bagian dari kru kendaraan pengiriman paket. “Kedua tersangka sudah kami tahan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” terang Iptu Rita.
Baca juga: Pelajar Asal Magelang Tewas Setelah Tabrak Tembok di Jalan Tempel–Turi Sleman
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Sewon mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri barang bukti yang mengarah pada keterlibatan internal gudang. Salah satu saksi bernama Billah Marela Stani, warga Sewon, Bantul, turut memberikan keterangan yang memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan diduga menjual hasil curian tersebut untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan jasa pengiriman barang, untuk meningkatkan pengawasan terhadap internal gudang dan sistem distribusi paket guna mencegah tindak kejahatan serupa. “Kami terus mendorong pihak ekspedisi agar memperketat sistem keamanan dan memastikan setiap paket diawasi dengan benar,” tutur Iptu Rita menegaskan.





















