Headline.co.id (Maluku Utara) — Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional pada 26–28 Oktober 2025 di Provinsi Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola dan mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pendekatan edukatif dan preventif di bidang hukum.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam setiap tahapan pelaksanaan program gizi nasional. “Kegiatan ini menitikberatkan pada pendekatan preventif dan edukatif di bidang hukum, dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan program,” ujar Hidayati dalam sambutannya secara daring, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, pelaksanaan program MBG melibatkan serangkaian tahapan penting mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, distribusi hingga pelaporan hasil kegiatan. Setiap tahapan memiliki risiko penyimpangan jika tidak didukung pemahaman yang cukup terhadap regulasi. “Di daerah 3T seperti Halmahera Selatan, Morotai, atau Kepulauan Sula, tantangannya lebih besar karena kondisi geografis yang tersebar dan keterbatasan infrastruktur,” jelasnya.
Hidayati menambahkan bahwa pengawasan dan koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama agar penyaluran logistik dan pengelolaan program berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Keterbatasan sumber daya manusia, layanan kesehatan, dan pemahaman peraturan di wilayah 3T meningkatkan kemungkinan pelanggaran hukum dan kesalahan administratif,” imbuhnya.
Sebagai bentuk evaluasi, BGN mendorong para pengelola program untuk bersikap reflektif terhadap berbagai hambatan, termasuk ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban keuangan, keterbatasan kapasitas teknis, serta sistem data penerima manfaat yang belum optimal. Kegiatan penyuluhan ini juga menjadi wadah penguatan pemahaman hukum bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (Ka-SPPG) dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).
“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan kesadaran hukum bagi pengelola program, memperdalam pemahaman terhadap potensi pelanggaran, serta mendorong kerja sama lintas lembaga untuk pencegahan dan penanganan pelanggaran hukum,” tegas Hidayati. Ia menambahkan, pengelolaan yang tertib hukum dan berintegritas akan memperkuat upaya penurunan angka gizi buruk dan stunting di wilayah 3T, sekaligus menjadi fondasi pembangunan manusia yang berkelanjutan.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, dan Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara sekaligus Wakil Ketua Satgas MBG, Kadri Laetje, menilai penyuluhan hukum ini berperan penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur di daerah. “Melalui kegiatan ini, seluruh peserta akan memahami integritas, akuntabilitas, dan langkah agar setiap tugas berjalan sesuai prosedur dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkap Kadri.
Ia juga mengajak seluruh aparatur dan tenaga lapangan untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat etika kerja dan kesadaran hukum. “Mari kita jadikan penyuluhan ini sebagai pengingat untuk mempertinggi akhlak dan tanggung jawab pelayanan publik agar program pembangunan berjalan tertib dan efisien,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pakar, antara lain Wakil Ketua Satgas MBG Provinsi Maluku Utara, Dewan Pakar Bidang Gizi BGN, Jaksa Fungsional Kejaksaan Agung RI, Tenaga Ahli Inspektorat Utama BGN, serta Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Maluku Utara. Peserta yang hadir meliputi seluruh SPPI se-Provinsi Maluku Utara, baik secara luring maupun daring.
Dengan komitmen memperkuat tata kelola, meningkatkan kesadaran hukum, dan menjaga integritas aparatur, kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret BGN dalam memastikan keberlanjutan dan keadilan pelaksanaan program pemenuhan gizi di seluruh pelosok Indonesia.





















