Headline.co.id (Jakarta) — Pemerintah menegaskan pentingnya langkah mitigasi terhadap maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI), khususnya deepfake. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan, fenomena penyalahgunaan AI kini menimbulkan ancaman serius bagi keamanan digital dan kepercayaan publik di ruang siber.
Dalam acara KUMPUL Connect for Change Summit 2025 di Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025), Nezar menuturkan bahwa kemajuan teknologi AI, meski membawa banyak manfaat, juga berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan daring, penyebaran hoaks, disinformasi, hingga manipulasi konten visual.
“Produk deepfake berbasis AI ini, ketika digunakan untuk melakukan kejahatan, sungguh luar biasa dapat menipu masyarakat,” ujarnya.
Nezar mengungkapkan, kerugian akibat penipuan yang memanfaatkan teknologi AI telah mencapai Rp700 miliar. Angka tersebut mencerminkan urgensi pemerintah dalam memperkuat kebijakan dan sistem pengawasan terhadap penyalahgunaan teknologi canggih ini.
“Jumlah kerugian sudah cukup besar, sehingga diperlukan langkah-langkah mitigasi yang kuat untuk mencegah meningkatnya kejahatan siber berbasis AI,” jelasnya.
Sebagai upaya preventif, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kini tengah menyusun Peta Jalan AI Nasional. Dokumen ini akan menjadi panduan etis bagi para pengembang dalam merancang dan menerapkan teknologi kecerdasan buatan secara bertanggung jawab.
“Kami mendorong semua pengembang untuk bersikap etis, transparan, dan akuntabel ketika mereka memproduksi platform berbasis AI,” tegas Nezar.
Wamenkomdigi juga menyoroti praktik tidak etis sejumlah pengembang yang tidak mencantumkan label AI pada konten buatan mesin. Hal tersebut, kata dia, dapat menyesatkan publik dan berpotensi menimbulkan misinformasi.
“Kita masih melihat video atau gambar AI yang tidak mencantumkan logo produk AI. Saya pikir itu tidak etis,” tutur Nezar.
Selain dari sisi kebijakan, Kemkomdigi juga memperkuat penegakan hukum melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, pendekatan edukasi publik turut dijalankan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya konten deepfake dan pentingnya literasi digital. Edukasi ini menjadi bagian integral dari strategi nasional menjaga keamanan ruang digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI.
Dengan kombinasi antara kebijakan, pengawasan, penegakan hukum, dan literasi publik, Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman, etis, dan berkeadilan.




















