Headline.co.id (Jogja) ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di sebuah konter handphone di kawasan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Aksi tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 14.42 WIB di Konter Prista Cell, Jalan Kresna Nomor 10. Dua pelaku berinisial RP (33) dan AG (27) berhasil diamankan setelah melakukan perampasan satu unit ponsel dengan menodongkan pistol yang ternyata merupakan senjata mainan.
Baca juga: Pedagang Bakwan Kawi di Yogyakarta Ditusuk Saat Berjualan, Polisi: Motif Masih Diselidiki
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, S.H., menyampaikan kepada Headline.co.id bahwa kejadian bermula saat dua pria datang ke konter Prista Cell berpura-pura menjadi pembeli. “Salah satu pelaku menanyakan headset bluetooth kepada karyawan konter, sementara rekannya menunggu di motor. Tak lama kemudian, pelaku menodongkan senjata laras pendek dan merampas handphone milik korban,” jelas Iptu Gandung dalam keterangan tertulisnya.
Korban yang berusaha mempertahankan barangnya sempat diancam dengan senjata api tersebut. Setelah berhasil merebut handphone OPPO A83 milik korban, pelaku melarikan diri ke arah selatan menuju Jalan Jenderal Sudirman (JIS) Parman. Akibat kejadian itu, korban yang diketahui bernama Sofi, karyawan konter, mengalami kerugian sekitar Rp1.651.000 dan segera melapor ke Polresta Yogyakarta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit 1 Satreskrim bersama Unit Inafis langsung menuju lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Berdasarkan rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, petugas berhasil melacak serta mengamankan tersangka AG, warga Pakuncen, Wirobrajan. “
Dari hasil pemeriksaan, AG mengakui perbuatannya dan menyebutkan rekannya berinisial RP yang menunggu di depan Indomaret Piere Tendean,” terang Iptu Gandung.
Baca juga: Kebakaran Kos di Demangan Hanguskan Tiga Kamar, Diduga Akibat Kipas Angin Konslet
Tak butuh waktu lama, petugas segera menangkap RP yang merupakan warga Jambu, Semarang, namun tinggal di kawasan Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk pistol mainan berbahan plastik tanpa amunisi yang digunakan saat melakukan aksi tersebut. Selain itu, polisi juga menyita handphone milik korban dari tas yang dibawa oleh AG.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit Honda Scoopy warna cokelat krem bernomor polisi AB 5215 ID, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sejumlah uang tunai pecahan rupiah, serta perlengkapan pribadi pelaku.
Kasi Humas menegaskan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegasnya.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus kejahatan, terutama di area publik seperti konter atau toko. “Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Iptu Gandung.
Baca juga: 10 Tempat Wisata Jogja Paling Populer, dari Keraton hingga Malioboro yang Wajib Dikunjungi


















