Headline.co.id (Jakarta) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan aset Barang Rampasan Negara (BRN) hasil tindak pidana pertambangan ilegal di kawasan konsesi PT Timah Tbk. Acara berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).
Penyerahan dilakukan secara berjenjang dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, lalu ke CEO Danantara, dan akhirnya kepada Direktur Utama PT Timah Tbk. Langkah ini disebut Presiden sebagai wujud nyata pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Pagi hari ini saya ke Bangka. Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melaksanakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo kepada awak media.
Pemulihan Aset Negara Bernilai Triliunan Rupiah
Dalam penyerahan tersebut, pemerintah menyerahkan sejumlah aset bernilai tinggi kepada PT Timah Tbk. Barang rampasan itu meliputi 108 unit alat berat, 680.687,6 kilogram logam timah, enam unit smelter, 195 alat pertambangan, 22 bidang tanah seluas 238.848 meter persegi, serta berbagai produk logam seperti kristal Sn, crude tin, dan logam Rfe.
Selain itu, turut diserahkan uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp202,7 miliar serta berbagai mata uang asing seperti dolar AS, yen Jepang, hingga dolar Australia.
Presiden Prabowo menegaskan, total nilai aset yang diserahkan mencapai sekitar Rp6 hingga Rp7 triliun. Nilai itu belum termasuk potensi ekonomi besar dari logam tanah jarang (rare earth) seperti monasit yang juga menjadi hasil tambang strategis nasional.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6–7 triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai, mungkin nilainya sangat besar. Monasit itu bisa mencapai 200 ribu dolar per ton,” ungkapnya.
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Presiden mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi PT Timah telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya kebocoran kekayaan sumber daya alam Indonesia yang selama ini belum tertangani secara optimal.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian total mencapai Rp300 triliun. Ini harus kita hentikan,” tegas Prabowo.
Penyerahan aset ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum, memperkuat tata kelola sumber daya alam, serta memastikan hasil kekayaan negara dikelola untuk kesejahteraan rakyat.
Langkah Tegas Pemerintah untuk Akhiri Tambang Ilegal
Momentum ini juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menutup celah tambang ilegal yang merugikan negara. Pemerintah berkomitmen memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan BUMN strategis seperti PT Timah untuk menjaga keberlanjutan industri pertambangan nasional.
Penyerahan aset BRN di Bangka Belitung menjadi simbol penting reformasi di sektor tambang, sekaligus peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba melanggar hukum demi keuntungan pribadi.
Dengan langkah ini, pemerintah tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional melalui tata kelola sumber daya alam yang bersih dan bertanggung jawab.


















