Headline.co.id (Pekanbaru) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan tidak hanya menjerat pelaku secara hukum, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Melalui eksekusi tiga terpidana kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun 2024–2025, KPK berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp9,67 miliar serta sejumlah uang asing. Eksekusi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, pada Minggu (5/10/2025).
Ketiga terpidana tersebut adalah Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila. Dari hasil eksekusi, total dana yang berhasil disetorkan ke kas negara mencapai Rp9.672.704.000, ditambah USD1.021, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Pemulihan ini merupakan bagian dari strategi asset recovery KPK yang menekankan pentingnya pengembalian uang rakyat hasil kejahatan korupsi.
Detail Eksekusi dan Pemulihan Aset
Jaksa KPK Erwin Ari menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan secara serentak terhadap tiga terpidana di dua lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru. “Kami memastikan seluruh putusan pengadilan dilaksanakan, termasuk pemenuhan kewajiban uang pengganti dan denda,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.
Terpidana pertama, Risnandar Mahiwa, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan telah menyetor Rp3,64 miliar ke kas negara sebagai uang pengganti. Ia masih berkewajiban melunasi denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan sejak eksekusi badan dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Sementara itu, Indra Pomi Nasution divonis 6 tahun penjara dan telah mengembalikan Rp1,48 miliar, ditambah uang asing senilai USD1.021, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Meski demikian, Indra masih harus menunaikan kekurangan uang pengganti sebesar Rp1,67 miliar serta denda Rp300 juta.
Terpidana ketiga, Novin Karmila, dieksekusi oleh Jaksa KPK Syarkiah ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Novin dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan telah menyetorkan Rp1,3 miliar ke kas negara. Ia masih memiliki kewajiban membayar kekurangan uang pengganti Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan.
Selain uang pengganti dari para terpidana, KPK juga menyetorkan uang rampasan tambahan sebesar Rp3,24 miliar ke kas negara. Total pemulihan mencapai hampir Rp10 miliar, mencerminkan langkah nyata lembaga antirasuah tersebut dalam menegakkan prinsip keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
KPK Tekankan Pentingnya Efek Jera
KPK menegaskan bahwa upaya pemulihan aset tidak hanya soal pengembalian uang negara, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menimbulkan efek jera. “Pemulihan kerugian negara adalah bentuk nyata tanggung jawab pelaku korupsi terhadap publik. Setiap rupiah hasil korupsi akan kami kejar dan kembalikan,” tegas Erwin Ari.
Melalui pendekatan hukum yang menyeluruh—menggabungkan penindakan dan pemulihan aset—KPK berupaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. KPK menilai keberhasilan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan kejahatan sosial yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah KPK Dorong Kesadaran Publik
Upaya asset recovery ini juga sejalan dengan strategi nasional pemberantasan korupsi yang menekankan pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi. KPK berharap keberhasilan di Pekanbaru menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di daerah lain.
“Melalui pemulihan aset dan hukuman yang tegas, kami ingin membangun kesadaran publik bahwa uang rakyat harus kembali untuk kepentingan rakyat,” ujar Erwin.
Dengan eksekusi di Pekanbaru ini, KPK menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada vonis pengadilan. Lebih dari itu, setiap tindakan hukum diarahkan untuk memulihkan integritas keuangan negara dan memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati oleh pelaku.




















